Pada umumnya, sertifikat ISO berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan oleh lembaga sertifikasi. Namun, selama masa berlaku tersebut perusahaan wajib menjalani audit surveillance (audit pengawasan) secara berkala, biasanya setiap 12 bulan sekali atau 1 tahun, untuk memastikan sistem manajemen tetap diterapkan dan dipelihara secara konsisten.
Jika dalam audit surveillance ditemukan ketidaksesuaian yang tidak ditindaklanjuti, lembaga sertifikasi dapat memberikan sanksi berupa penangguhan (suspension) hingga pencabutan sertifikat.
Setelah masa berlaku 3 tahun berakhir, perusahaan harus mengikuti audit resertifikasi (recertification audit) untuk memperpanjang sertifikat ISO untuk periode berikutnya. Audit ini bertujuan memastikan sistem manajemen masih efektif, sesuai dengan persyaratan standar, dan terus mengalami perbaikan berkelanjutan
Kesimpulannya adalah, walaupun Sertifikat ISO berlaku 3 (tiga) tahun, namun jika perusahaan tidak melakukan perpanjangan setiap tahunnya, maka sertifikat tersebut tidak bisa dipergunakan.